Fiqih Puasa Lengkap dari Kitab Taqriratus Sadidah - Marhaban Ya Syahra Ramadhan Marhaban Ya Syahras Shiyaam... Alhamdulillah kita sudah sampai Bulan Ramadhan semoga Allah memasukkan kita ke dalam hambaNya yang diterima ibadahnya di bulan Ramadhan,
Insya Allah selama Bulan Ramadhan Al faqir akan membahas tentang puasa sampai habis yangg alfaqir ambil dari kitab Taqriratussadiidah karangan Al Habib Ahmad bin Hasan Al Kaf Hafidzahullah murid daripada Al Habib Zein bin Smith Hafidzahullah wa ra'aah, semoga kita bisa sama-sama mengamalkannya amin....
DAFTAR ISI
- Pengertian Puasa
- Asal nama bulan “Ramadhan”
- Keutamaan Puasa
- Hukum-hukum puasa
- Syarat sah puasa
- Syarat Wajib puasa
- Rukun-rukun Puasa
- Wajibnya puasa ramadhan sebab lima perkara
- Sunnah-sunnah puasa
- Hal-hal yang Makruh Dilakukan Ketika Puasa
Pengertian Puasa
Dalil akan kewajiban puasa adalah firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183 "Wahai orangorang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana yang telah kami wajibkan kepada kaum sebelum kalian semoga kalian termasuk orang yang bertaqwa",
diwajibkannya puasa itu pada tahun kedua hijriyah di bulan Sya'ban. Diriwayatkan Rasulullah SAW berpuasa selama 9 kali, 8 kurang dari 30 hari dan hanya sekali beliau sempurna 30 hari.
Asal Nama Bulan Ramadhan
Keutamaan Puasa
"Makan dan minumlah kalian (Di surga) dengan tenang sebab apa yang telah kalian lakukan di hari-hari yang telah lalu" (Al Haqqah 24), "Dan mereka para lelaki dan perempuan yang berpuasa dan para lelaki dan perempuan yang menjaga kemaluan mereka, dan para lelaki dan perempuan yang banyak berdzikir (mengingat Allah),
Allah siapkan bagi mereka Ampunan dan pahala yang besar" (Al Ahzab 35). Di dalam hadits juga disebutkan Allah berfirman di dalam hadits qudsinya "Kebaikan seseorang Aku balas dengan sepuluh kebaikan sampai 700 kebaikan, adapun puasa Aku sendiri yang akan membalasnya (Karena hanya Allah yang tahu kadar puasa seseorang)" (HR Bukhari) .
Rasulullah SAW bersabda : "Diamnya orang yang berpuasa itu tasbih, tidurnyapun ibadah, doanyapun mustajab, dan amalnya berlipat ganda pahalanya" (HR Daylamiy).
Hukum-hukum puasa
- Wajib
Contoh Puasa yang hukumnya wajib Seperti puasa ramadhan, puasa qodho', Puasa kaffaroh seperti kaffaroh/denda yang disebabkan jima' diwaktu ramadhan atau membunuh seseorang, puasa ketika haji atau umroh sebagai pengganti fidyah menyembelih, dan Puasa nadzar.
- Sunnah
Contoh Puasa yang hukumnya Sunnah Dibagi menjadi tiga :
- Yang berulang-ulang setiap tahun, seperti puasa arafah, tasu'a dan asyura', tanggal sebelas di Bulan Muharram, 6 hari di Bulan syawal, puasa di bulan-bulan yang di muliakan Allah (asyhurul hurum), dan sepuluh pertama di bulan dzil hijjah.
- Yang berulang-ulang setiap bulan, seperti puasa ayyamul bidh (Hari terangnya bulan) pada tanggal 13, 14, 15 hitungan bulan islam, dan ayyamus suud (Hari redupnya bulan) tanggal 28, 29, 30.
- Yang berulang-ulang setiap minggu, seperi puasa senin kamis.
- Makruh
Puasa sunnah di hari jumat saja atau sabtu saja atau ahad saja, dan puasa setahun penuh sedang ia takut bahaya untuk dirinya. - Haram
Dibagi dua : - Haram dan sah : Puasa istri tanpa izin suami, dan puasa seorang budak tanpa izin tuannya.
-Haram dan tidak sah : Puasa di dua hari raya, puasa di hari tasyriq 11, 12, 13 dzul hijjah, Puasa di setengah bulan terakhir yakni tanggal 16, 17, 18 sampai terakhir, Puasa di hari syak (Ragu-ragu) dimana banyak orang yg berbeda pendapat dan belum ada keputusan tetap.
Pertanyaan :
kapan kita boleh puasa di hari syak dan seperuh terakhir bulan sya'ban?
jawaban : Jika kita puasa qodho' atau jika kita mempunyai kebiasaan istiqomah puasa sunnah sedang ketika kita puasa hari itu adalah hari yang haram, atau jika kita menyambung puasa (Khusus separuh terakhir bulan sya'ban) mulai tanggal 15 ketika bulan sya'ban seperti kita menyambungnya mulai tanggal 15 sampai akhir.
Syarat sah puasa
- Islam,
disyaratkan orang yang berpuasa adalah orang muslim di seluruh siangnya, jika ia murtad walau sebentar maka batal puasanya. - Berakal,
maka disyaratkan orang yang berpuasa itu dalam keadaan berakal, jika ia mendadak gila walau sebentar maka hukumnya batal puasanya, adapun pingsan dan mabuk nanti akan dijelaskan di bab hal-hal yang membatalkan puasa. - Suci dari haid dan nifas,
disyaratkan harus bebas dari haid atau nifas, sebab jika ia haid di siang harinya maka hukumnya batal, begitu juga jika ia suci di siang harinya maka ia disunnahkan untuk menahan tidak makan dan minum sampai tenggelamnya matahari. - Tahu akan waktu dibolehkannya puasa,
yakni ia tahu bahwa hari yang ia ingin berpuasa itu dibolehkan untuk berpuasa, seperti ia tahu bahwa hari yang ingin ia berpuasa di dalamnya adalah hari yang tidak dilarang untuk berpuasa.
Syarat Wajib Puasa
- Islam,
maka tidak ada perintah bagi mereka orang-orang kafir untuk berpuasa di dunia, adapun orang yang murtad maka wajib baginya untuk mengqodho' puasa yang ia tinggalkan sebagai peringatan baginya. - Taklif,
yakni hendaknya ia adalah orang yang aqil baligh (Berakal dan baligh), adapun anak kecil maka wajib bagi orang tuanya (Wali yang bertanggung jawab atasnya) menyuruh untuk belajar puasa jika anak tadi berumur 7 tahun, adapun jika sampai umur 10 tahun maka wajib untuk dipukul (Dengan pukulan yang tidak melukai). - Mampu untuk berpuasa,
baik secara nyata atau secara syar'i, contoh orang yang tidak mampu untuk berpuasa secara nyata adalah orang yang sudah sangat tua atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Dan contoh orang yang tidak mampu secara syar'i adalah wanita yang sedang haid atau nifas, maka bagi mereka tidak wajib untuk berpuasa. - Sehat,
maka tidak wajib puasa bagi mereka yang sakit. Pengertian sakit yang dibolehkan untuk tidak puasa adalah sakit yang jika berpuasa ditakutkan membahayakan dirinya atau terlambat sembuh atau malah bertambah parah. - Bermukim,
maka tidak wajib puasa bagi mereka para musafir yang jarak safarnya 85km yang mana safarnya safar yang mubah (Boleh) adapun jika safarnya karena untuk maksiat maka tidak boleh ia meninggalkan puasa, dan syarat dibolehkannya bagi musafir berbuka ditengah perjalanannya adalah ia berangkat sebelum terbitnya fajar (Pada hari itu, adapun hari berikutnya boleh untuk berbuka), dan afdholnya bagi musafir adalah berpuasa jika ia tidak merasa kesulitan berpuasa di tengah perjalanan, jika ia merasa kesulitan berpuasa maka berbuka afdhol.
baca juga 6 Syarat diterimanya puasa
Rukun-rukun Puasa
Rukun puasa ada 2 :
Rukun yang pertama.
Niat, Baik itu puasa sunnah atau puasa Ramadhan, karena Nabi SAW bersabda : "Segala amal itu tergantung dengan niat" yang mana imam Asyafi'i Rahimahullah berpendapat bahwa makna hadits tersebut adalah "Sahnya amal itu dengan niat". Dan niat itu wajib setiap malam sebelum sahur.
Ada perbedaan antara niat puasa sunnah dan puasa wajib, diantaranya :
- Puasa fardu itu masuk waktu niat mulai tenggelamnya matahari sampai terbitnya fajar dan wajib niat di malam hari, sedang sunnah masuk waktu niat mulai tenggelamnya matahari sampai dzuhur dan tidak diwajibkan niat di malam hari.
- Puasa fardu wajib dijelaskan niatnya, seperti ramadhan, kafarah atau nadzar. sedang puasa sunnah tidak harus, kecuali jika puasa sunnah tadi puasa sunnah yang tergantung dengan waktu seperti arafah.
- Puasa wajib tidak boleh digabung dengan puasa wajib lainnya di dalam satu hari, sedang puasa sunnah boleh menggabungkan antara dua sunnah atau lebih di dalam satu hari.
- Hendaknya sebelum masuk waktu dzuhur
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbitnya fajar sampai waktu ia niat.
Rukun yang Kedua.
Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa, jika ia lupa, dipaksa, atau tidak tahu akan hukum puasa "Jahil Ma'dzur" maka tidak batal puasanya.
*Makna "Jahil Ma'dzuur" ada dua :
- Orang yang jauh dari ulama
- Orang yang baru masuk islam
Wajibnya Puasa Ramadhan Sebab Lima Perkara
dari segi umum yakni kewajiban puasa ramadhan diikuti oleh seluruh penduduk kota, dan tiga dari segi khusus yakni hanya bagi sebagian orang saja.
- Dari segi umum :
- Wajib puasa dengan menyempurnakan sya'ban 30 hari, *Jika hilal tidak terlihat di malam 30 sya'ban.
- Wajib puasa dengan dilihatnya hilal ramadhan oleh orang yang termasuk 'Adl Syahadah (Yang dipercaya kesaksiannya), makna 'Adl Syahadah adalah orang yang telah memenuhi syarat sebagai seorang saksi yang dipercaya yaitu laki-laki, merdeka, cerdas/pintar, punya kewibawaan, orang yang sehat akalnya, bisa berbicara, bisa mendengar, bisa melihat, tidak pernah melakukan dosa besar (Seperti zina, mencuri, durhaka dll) dan tidak sering melakukan dosa kecil, adapun kalau melakukan dosa kecil ketaatannya lebih banyak daripada dosa tersebut.
Makna global dari segi umum adalah Wajib puasa bagi seluruh penduduk negara dan negara-negara terdekat yang masih dalam satu waktu (Waktu terbit dan tenggelamnya matahari). - Dari segi khusus :
- Wajib puasa dengan dilihatnya hilal oleh seseorang walaupun dia orang fasik
*Yakni hanya diwajibkan bagi orang tersebut saja, tidak untuk orang lain. - Wajib puasa dengan adanya kabar bahwa telah dilihat itu hilal oleh oleh seseorang, namun dibagi dua penjelasannya :
a. Jika yang memberi kabar adalah orang yang sangat dapat dipercaya maka wajib bagi orang yang mendapat kabar darinya untuk mengikuti orang tersebut baik di dalam hatinya mempercayainya atau tidak. b. Jika yang memberi kabar adalah orang yang tidak dipercaya, maka wajib bagi orang yang mendapat kabar darinya untuk mengikuti orang tersebut jika ia percaya terhadap pemberi kabar. - Wajib puasa bagi orang yang menyangka masuknya ramadhan dengan
ijtihad (Kebiasaan orang tersebut mengetahui bulan ramadhan) seperti
orang yang sedang dipenjara (Zaman dahulu) seperti sangkaan dia masuknya
ramadhan dengan dipukulnya gendang.
*Hukumnya jika ia salah maka puasanya menjadi puasa qodho' jika ia benar maka ia sah puasa ramadhannya.
- Wajib puasa dengan dilihatnya hilal oleh seseorang walaupun dia orang fasik
Sunnah-Sunnah Puasa
- Menyegerakan berbuka, jika sudah yakin akan tenggelamnya matahari,
jikalau ragu-ragu maka wajib untuk berhati-hati dan mengakhirkan
berbuka.
*Alhamdulillah di negara kita sudah banyak masjid dan telivis pun sudah banyak yang menyiarkan adzan maghrib jadi gak usah bingung. - Makan sahur, walau hanya dengan seteguk air, dan masuk waktu sahur adalah tengah malam.
- Mengakhirkan sahur, yang sekiranya tidak takut jika mengakhirkannya
(Seperti 20 menit sebelum imsak) dan disunnahkan juga untuk menahan
tidak makan (Imsak) sebelum fajar dengan seukuran kira-kira seperti kita
membaca 50 ayat alqur'an (Sekitar 10 menit).
*Imsak bukan berarti kita tidak dibolehkan makan, boleh namun kita disunnahkan menahan agar kita tidak kebablasan. - Mengawali berbuka dengan makan Ruthob (Kurma Basah) dengan jumlah yang ganjil (Sebagaimana Rasul SAW mengawali berbuka dengan 3 butir kurma) kalau tidak ada maka dengan sesuatu yang agak masam, kemudian tamr (Kurma kering), kemudian air zam-zam, kemudian dengan Khulwin (Sesuatu yang manis yang mana tidak tersentuh api seperti madu atau kismis), kemudian dengan Khalwa (Sesuatu yang anis dan dimasak dengan api semisal bubur srikaya manis, kolak, atau yang lainnya).
- Berdoa ketika berbuka dengan doa buka puasa "Allahumma laka sumtu wa
bika aamantu wa 'ala rizqika afthartu birahmatika yaa
arhamarrahimiin.."
*Doa kami beri yang singkat agar Tidak kepanjangan yang mau tanya yang panjang tafadhol. - Memberikan makanan untuk berbuka, karena itu adalah amal yang sangat besar pahalanya.
*Sebagaimana Rasu SAW bersabda : Barang siapa yang memberi makan orang untuk berbuka maka baginya pahala seperti orang puasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang tadi) HR Tirmidzi. - Mandi Besar (Bagi yg sedang junub ketika bangun sahur) sebelum fajar, (Kesunnahan ini) sebab keluar dari perbedaan pendapat para ulama (Karena ada yg mengatakan wajib) dan agar ketika puasa di siang hari dalam keadaan suci.
- Mandi sunnah setiap malam setalah maghrib, agar semangat ketika menjalankan ibadah malam (Taraweh dll)
- Menjaga sholat tarawih mulai awal ramadhan sampai akhir Ramadhan, Rasul SAW bersabda : "Barang siapa menghidupkan bulan Ramadhan dalam keadaan iman dan mengharap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosanya yg telah lalu", Dan makna dari "menghidupkan" di sini adalah Solat Tarawih.
- Ditekankan untuk menjaga Sholat Witir, dan khusus Sholat Witir di bulan Ramadhan ada tiga kekhususan di dalamnya :
- Disunnahkan Berjamaah
- Disunnahkan mengeraskan suara
- Disunnahkan membaca qunut ketika masuk di setengah terakhir bulan Ramadhan. - Memperbanyak tadarus Al Qur'an dan merenunginya, sebagaimana disebutkan di dalam atsar "Ramadhan adalah bulan Al Qur'an"
- Memperbanyak amalan sunnah seperti sholat sunnah Rawatib, Dhuha, Tasbih, dan Sholat sunnah Awwaabin.
- Memperbanyak amal sholeh seperti sedekah, menyambung tali
silaturahim, hadir majelis ta'lim (Pengajian), i'tikaf, umroh (Bagi yang
mampu), memperbanyak mengingat Allah disetiap menitnya dengan banyak
dzikir kepadaNya selalu merasa bahwa Allah selalu memperhatikanny
a dengan menjaga maksiat hati dan anggota tuuh, dan memperbanyak doa di hari-harinya.
*Pahala orang yg hadir majelis ilmu ketika bulan puasa sebagai mana di dalam hadits "Barang siapa yang menghadiri majelis ilmu ketika bulan Ramadhan, maka Allah akan menulis untuknya setiap langkah kaki yang ditujukan kepada majelis tersebut seperti ibadah satu tahun" (Durratunnasihin). - Bersemangat dalam ibadah ketika sudah masuk di 10 terakhir bulan Ramadhan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, terlebih ketika sholat witir (Maka utamakan untuk istiqomah)
- Berbuka dengan yang Halal (Bukan syubhat atau haram), sebagaimana apa yang telah dikatakan oleh Al Habib Abdullah bin Husein Bin Thohir Rahimahullah : "erbukalah dengan sesuatu yang halal, wahai para pencari kesempurnaan".
- Meluangkan waktu banyak untuk keluarga.
- Meninggalkan hal-hal yang membuat kita lalai dan meninggalkan saling mencaci, jika ada yg mencaci kita maka katakan padanya "Sesungguhnya aku puasa".
Hal-hal yang Makruh Dilakukan Ketika Puasa
2. Mencicipi makanan dengan tanpa adanya hajat (Kebutuhan) dan tidak sampai masuk ke dalam perut, namun jika ada hajat (Semisal untuk merasakan apakah sudah pas rasanya) maka tidak makruh.
3. Bekam, yakni mengeluarkan darah kotor untuk pengobatan, makruh dikarenakan untuk keluar dari perbedaan pendapat sebagian ulama (Karena ada yg mengatakan membatalkan), dan juga menyebabkan lemas, sebagaimana dimakruhkan bagi kita bekam, makruh juga kita membekam orang.
4. Sengaja mengeluarkan air minum (Sebelum kita menelannya) kita ketika kita berbuka, karena itu menghilangkan keberkahan puasa.
5. Mandi dengan menenggelamkan seluruh badan ke air, walaupun itu mandi wajib (Ditakutkan akan ada yg masuk ke dalam tubuh lewat telinga, hidung dll, karena itu membatalkan puasa)
6. Bersiwak setelah masuk waktu dzuhur, karena menyebabkan hilangnya bau mulut orang puasa, namun Imam Annawawi tidak memakruhkannya.
*Namun para salaf kita memilih makruh ketika sudah masuk waktu ashar, karena perubahan bau mulut ketika masuk waktu dzuhur disebabkan makanan, sedang ketika masuk waktu ashar disebabkan karena puasanya.
7. Sering kenyang (Suka makan sahur yg banyak atau berbuka banyak),banyak tidur, dan juga tenggelam di dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya, karena itu menghilangkan manfaat puasa.
8. Melakukan hal-mubah yang kita sukai, seperti sesuatu yg dicium (Seperti wewangian), atau yg dilihat (Seperti menonton televisi), dan yg didengar (Seperti mendengarkan lagu-lagu pop)
Wallahu A'lam.
Sumber : Ust Husein Abdurrahim - Pp. Anwarut Taufiq
SubhanAllah triamaksih ustad atas penjelasan nya
BalasHapus