itu adalah keutamaan
mengucap salam ketika bertemu dengan mukhrim kita , laki-laki bertemu laki-laki
atau juga perempuan bertemu perempuan secara mutlak.
Sekarang orang laki-laki bertemu dengan orang perempuan ,
atau sebaliknya . Bagaimana ini?
Diperinci, supaya tidak timbul kesalah pahaman. Kalau
seorang istri mengucap salam ke suami atau anak laki-laki ke ibu atau yang
masih mukhrim lainnya maka statusnya sama
seperti pembahasan sebelumnya, jadi tidak apa-apa. Walaupun 1 orang
bertemu 1 orang mengucap salam ,sunnah tidak apa-apa karena masih mukhrim.
Lha kalau yang lain jenis tadi atau bukan mukhrim ini
diperinci lagi, adakalanya orang masih muda (perempuannya) ada kalanya sudah tua. Kalau kita orang laki-laki bertemu
perempuan yang masih muda terus mengucap salam itu hukumnya MAKRUH , lebih baik
tidak usah mengucap salam. Terus perempuan yang di salami kalau menjawab maka
hukumnya HARAM. Kecuali kalau perempuannya banyak, missal orang laki berjalan
kemudian bertemu orang perempuan banyak dan si laki ini mengucap salam
“Assalamualaikum” itu tidak masalah, terus yang perempuan banyak tadi sunnah
mejawab salam tersebut. Itupun kalau tidak menimbulkan fitnah, kalau
dikhawatirkan timbul fitnah (jangan-jangan ini memancing syahwat, atau
bagaimana supaya si perempuan lebih dekat) itu tetep lebih baik mengucap salam.
Kemudian kebalikannya ada perempuan jalan dan bertemu
laki-laki, si perempuan mengucap salam maka hukumnya HARAM. Yang menjawab
makruh.
Jadi perempuan harus hati-hati , jangan banyak bertingkah ,
jangan sampai mendahului salam ke orang laki-laki yang bukan mukhrim. Apalagi
saat si laki mengucap salam kemudian si perempuan menjawab salamnya dengan senyuman,
kata para ulama’ itu adalah awal dari perzinahan. “Wala taqrobuzzina”, awal
perzinahan pertama datang dari “Nadrotun” melihat , kedua “Waqtisamun” senyum ,
ketiga “Wa kalamun” berkata-kata / salam.
Ketika seorang laki mengucap salam ke perempuan , perempuan
menjawab . kemudian si laki senyum dan dibalas senyumannya. Waaaaah itu syetan
mulai masuk. Kemudian diajak ngobrol, si perempuannya kok mau itu lebih
mendekat lagi ke perzinahan. Kalau sudah ngobrol terus diajak janjian ketemuan
atau sms.an telfonan, ini yang merusak kita.
Jadi walaupun kita diperintahkan untuk menebar salam namun
harus mengikuti aturan-aturannya. Kalau membahayakan kita itu sebaiknya jangan
dilakukan walaupun itu salam.
Diatas tadi pembahasan kalau perempuan itu muda , sekarang
Gimana kalau perempuan itu tua yang sudah tidak mungkin lagi menarik syahwat
lelaki. Hukumnya boleh dan mendapat pahala, sebab memang sudah tua dan tidak
mengundang syahwat lelaki. Kita boleh bergurau kepada orang perempuan yang tua.
Tapi berguraunya yang ada isinya jangan bergurau omong kosong. Seperti yang
pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, ada nenek tua yang datang kepada
beliau kemudian berkata “ Ya Nabi, tolong doakan saya agar masuk surga”. Nabi menjawab “Nek, di surga tidak ada orang
tua seperti sampean, semuanya muda muda”. Itu Nabi bergurau tapi memang betul
di surga tidak ada orang tua. Akhirnya nenek tua itu tadi menangis tersedu-sedu
sambil berkata “bagaimana Nabi jika saya tidak masuk surga”
Nabi menjawab “ Sampean jangan menangis dahulu nek, sampean
ini walaupun sudah tua, sudah tidak kuat apa apa lagi tapi kalau sampean wafat
dalam keadaan masih iman ahli amal soleh nanti di dalam surga akan jadi muda
kembali”
Berguraupun kalau sama perempuan tua yang tidak menimbulkan
syahwat tidak apa-apa untuk menyenangkan hatinya. Aman dari fitnah kita salami
tidak masalah.
Nah kalau perempuan yang tua masih kelihatan muda,
berpakaian layaknya anak muda yang mengundang syahwat, memakai minyak wangi
yang bisa dikatakan WOW itu hukumnya
sama seperti bertemu orang perempuan
yang muda tadi ( makruh mengucap salam).
Wallahu a’lam bishowab
Kajian oleh Gus Sulthon Kitab Risalatul Muawanah - Masjid Jami' Kota Malang
0 komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah berkunjung di blog kami, semoga bermanfaat